Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Resmi Ajukan Banding

Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Resmi Ajukan Banding

Ferdy Sambo resmi ajukan banding terkait vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. (Foto: liputan6)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan banding itu juga sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Humas PN Jaksel, Kamis (16/2/2023).

Menurut Humas PN Jaksel, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2/2023) lalu.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain Sambo, Hakim juga menvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews