Dukungan Komnas HAM untuk Romo Paschal Usai Dilaporkan Pejabat BIN Kepri

Dukungan Komnas HAM untuk Romo Paschal Usai Dilaporkan Pejabat BIN Kepri

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Migrant Care)

Batam, Batamnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turut menyoroti laporan polisi oleh pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau terhadap aktivis HAM, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya sesuai kewenangan lembaga tersebut.

"Kami sudah menerima pengaduan dari Romo Paschal dan memahami masalah hukum yang dihadapi," ujar Anis saat dihubungi Batamnews, Rabu (15/2/2023).

Anis juga menyatakan bahwa Komnas HAM sudah menerbitkan surat perlindungan untuk Romo Paschal, sebagai bentuk dari upaya perlindungan terhadap pembela HAM.

"Karena apa yang dilakukan Romo Paschal itu, kan, upaya-upaya untuk mendorong pemenuhan HAM bagi kelompok marginal pekerja migran yang menghadapi situasi dan kerentanan pada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Anis.

Baca: Pejabat Badan Intelijen Negara Provinsi Kepri Polisikan Romo Paschal Pembongkar Mafia PMI Ilegal

Aktivitas itu yang selama ini dijalani Romo Paschal sehingga kemudian dia menghadapi kriminaliaasi. Komnas HAM juga mendorong agar ada perlindungan, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Ini selalu menjadi problem sudah sekian lama bahwa banyak sekali aktivis-aktivis yang melalukan upaya pembelaan HAM mengalami atau menghadapi kriminaliasi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memandang pelaporan yang dilakukan pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau terhadap Romo Paschal merupakan bentuk kriminalisasi.

"Itu kriminalisasi terhadap pejuang anti-trafficking," kata Wahyu saat dihubungi Batamnews, Senin (13/2/2023)

Baca: Migrant Care: Pelaporan Romo Paschal Bentuk Kriminalisasi Pejuang Anti-Trafficking

Menurut Wahyu, seharusnya negara ikut fokus membongkar sindikat trafficking yang diduga melibatkan oknum aparat negara.

"Fakta yang terjadi, arus trafficking masih terus terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau dan sekitarnya," ucap dia.

 

Namun, Ade Darmawan selaku kuasa hukum pejabat BIN Daerah Kepri Bambang Panji Prianggodo, menepis penilaian tersebut.

Ia mengatakan pelaporan oleh kliennya ke Polda Kepri tersebut merupakan hal yang berbeda, bukan soal PMI ilegal, seperti disorot Romo Paschal.

"Kalau soal PMI, klien saya Bambang Panji Anggodo itu sangat mengapresiasi kinerja Romo Paschal yang selama ini memerangi mafia-mafia PMI ilegal. Adanya laporan tersebut bukan merupakan persoalan PMI, melainkan tentang adanya tuduhan penyebaran fitnah," ujar Ade kepada Batamnews

Baca: Pejabat BIN Kepri Bambang Panji Sempat Jalani Pemeriksaan Internal Gegara Laporan Romo Paschal 

Menurutnya, Romo Paschal telah menyebarkan fitnah dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan ke sejumlah Instansi yang tak berkaitan dengan Badan Intelijen Negara (BIN). 

Selain itu, tuduhan dalam surat tersebut juga tanpa adanya dilengkapi bukti-bukti yang akurat. Sehingga pihaknya menduga bahwa adanya kesengajaan Romo Pascal dalam menyebar fitnah terhadap kliennya itu.

"Romo Paschal menyebar fitnah tanpa memiliki bukti dengan apa yang telah disebarkannya, itu bukan Pengaduan Masyarakat (Dumas), kalau Dumas itu untuk internal instansi," kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews