Pejabat Badan Intelijen Negara Provinsi Kepri Polisikan Romo Paschal Pembongkar Mafia PMI Ilegal

Pejabat Badan Intelijen Negara Provinsi Kepri Polisikan Romo Paschal Pembongkar Mafia PMI Ilegal

Polda Kepri. (ist)

Batam, Batamnews - Aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal dilaporkan ke Mapolda Kepri terkait pencemaran nama baik, Rabu (8/2/2023). Tak tanggung-tanggung yang melaporkan adalah Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro.

Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan mengatakan, jika Romo Paschal dilaporkan dengan tuduhan menyebar berita bohong dan fitnah terkait kasus penyelundupan PMI Ilegal. Sebelumnya Romo Paschal yang juga Ketua Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) itu cukup vokal terkait pengungkapan kasus penyelundupan PMI Ilegal. Hanya saja kekinian, Bambang tak terima namanya dikait-kaitkan dengan sindikat PMI Ilegal.

"Benar kita sudah melaporkan RP ke Polda Kepri atas tuduhan pencemaran nama baik, kami laporkan terkait penyebaran berita bohong Juncto 310 dan 311," ujar Ade, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Romo Paschal Singgung Provinsi-Pemko Terkait Pemulangan Jenazah Korban Kapal TKI Karam

Dikatakan dia, Bambang Panji dituduh ikut berperan membekingi mafia penyelundupan PMI Ilegal. Tak terima dengan tuduhan itu, Bambang melaporkan hal tersebut.

"Pak Bambang tak merasa dengan apa yang dituduhkan terhadap dirinya, itu semua tidak benar," kata dia.

Sementara, terkait laporan tersebut, kuasa hukum Bambang menilai bahwa itu sudah termasuk unsur pencemaran nama baik. Hal itu dikarenakan RP menyurati sebanyak 12 instansi terkait tuduhan itu.

Baca juga: Prihatin Tragedi PMI Ilegal Tak Habis-habis, Romo Paschal: Korban Harus Ditemukan

"Itu bukan Pengaduan Masyarakat (Dumas), RP menyurati 12 Instansi dengan tuduhan-tuduhan terhadap pak Bambang, padahal 12 Instansi tersebut tak ada kaitannya dengan BIN," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Romo Paschal, Muhammad Ilyas, perwakilan dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Batam tak banyak berkomentar terkait laporan tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, maka pihaknya bersama klien akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Tak banyak berkomentar apa-apa, kita ikuti saja bagaimana proses hukumnya nanti," kata Ilyas.

Terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang berujung laporan kepolisian, Ilyas enggan mengomentari karena itu masuk ke dalam ranah penyelidikan nantinya.

"Kita tak mau berkomentar yang masuk ke dalam ranah penyelidikan. Yang jelas mereka melaporkan klien kita maka akan kita hadapi apapun proses hukum yang berjalan nanti," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews