Pejabat BIN Kepri Bambang Panji Sempat Jalani Pemeriksaan Internal Gegara Laporan Romo Paschal 

Pejabat BIN Kepri Bambang Panji Sempat Jalani Pemeriksaan Internal Gegara Laporan Romo Paschal 

Ade Darmawan SH bersama kliennya Pejabat BIN Kepri, Bambang Panji memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pelaporan kepada polisi yang dilakukan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau terhadap aktivis HAM, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Namun, kuasa hukum pejabat BIN Daerah Kepri Bambang Panji Prianggodo, menepis penilaian tersebut.

Ade Darmawan, kuasa hukum Bambang Panji Prianggodo, mengatakan pelaporan oleh kliennya ke Polda Kepri tersebut merupakan hal yang berbeda, bukan soal PMI ilegal, seperti disorot Romo Paschal.

Baca juga: Migrant Care: Pelaporan Romo Paschal Bentuk Kriminalisasi Pejuang Anti-Trafficking 

"Kalau soal PMI, klien saya Bambang Panji Anggodo itu sangat mengapresiasikan kinerja Romo Paschal yang selama ini memerangi mafia-mafia PMI ilegal. Adanya laporan tersebut bukan merupakan persoalan PMI, melainkan tentang adanya tuduhan penyebaran fitnah," ujar Ade kepada Batamnews. 

Menurutnya, Romo Paschal telah menyebarkan fitnah dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan ke sejumlah Instansi yang tak berkaitan dengan Badan Intelijen Negara (BIN). 

Selain itu, tuduhan dalam surat tersebut juga tanpa adanya dilengkapi bukti-bukti yang akurat. Sehingga pihaknya menduga bahwa adanya kesengajaan Romo Pascal dalam menyebar fitnah terhadap kliennya itu.

Baca juga: Dipolisikan, Aktivis HAM Batam Romo Paschal Jadi Kambing Hitam? 

"Romo Paschal menyebar fitnah tanpa memiliki bukti dengan apa yang telah disebarkannya, itu bukan Pengaduan Masyarakat (Dumas), kalau Dumas itu untuk internal Instansi," kata dia. 

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa masing-masing pihak agar menghormati proses laporan yang saat ini tengah berjalan. 

"Ini masih berjalan laporan, jangan sedikit-sedikit menilai kita kriminalisasi, biarkan pihak kepolisian bekerja," sebutnya. 

 

"Kita tak sembarangan melapor, atas tuduhannya klien kami dilakukan pemeriksaan internal, mendapatkan teguran keras, maka kini gantian kita yang melapor karena tuduhannya itu tak menemukan unsur ataupun bukti," imbuhnya. 

"Ini sebagai pembelajaran bagi Romo Paschal atau siapapun itu, jadi tak sembarang melakukan Dumas terhadap Instansi, makanya kita langsung melapor ke Pihak Kepolisian," ditambahnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memandang pelaporan yang dilakukan pejabat Binda Kepulauan Riau terhadap Romo Paschal merupakan bentuk kriminalisasi.

"Itu kriminalisasi terhadap pejuang anti-trafficking," kata Wahyu saat dihubungi Batamnews.

Menurut Wahyu, seharusnya negara ikut fokus membongkar sindikat trafficking yang diduga melibatkan oknum aparat negara.

Fakta yang terjadi, arus trafficking masih terus terjadi di wilayah Batam, Kepulauan Riau dan sekitarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews