TPDI: Seharusnya Romo Paschal Diapresiasi Bongkar Kasus Bukan Dilaporkan Negara

TPDI: Seharusnya Romo Paschal Diapresiasi Bongkar Kasus Bukan Dilaporkan Negara

Petrus Selestinus. (ist)

Batam, Batamnews - Laporan polisi yang dilakukan oleh pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau terhadap Aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal menuai sorotan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Menurut Petrus Selestinus, koordinator TPDI yang juga Koordinator Advokat Perekat Nusantara modus kejahatan sindikat perdagangan orang di Batam dengan menggunakan backing dari aktor negara, akhir-akhir ini mulai terendus bahkan terungkap ke publik, berkat peran efektif pelaksanaan peran serta masyarakat yang secara konsisten memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di Pulau Batam.

Berdasarkan pemberitaan beberapa media lokal di Batam, seorang Oknum TNI-AD berpangkat Kolonel bernama Bambang Panji Priyanggodo, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, telah melaporkan Romo Paschalis pada tanggal 7/2/2023, ke Polda Kepri dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Pejabat Badan Intelijen Negara Provinsi Kepri Polisikan Romo Paschal Pembongkar Mafia PMI Ilegal 

Meskipun laporan polisi yang telah dibuat Bambang Panji Priyanggodo, merupakan haknya untuk mengadu, akan tetapi tuduhan Bambang Panji Priyanggodo terhadap Romo Paschalis karena diduga menyebarkan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik terkait nama baik dan jabatannya sebagai Wakabinda Kepri, sebagai alasan yang dicari-cari atau tidak beralasan hukum.

Sebagai sebuah organisai resmi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) di Pulau Batam, Kepri, maka Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis dalam masalah TPPO, dipastikan didasarkan pada nilai luhur, semangat kemanusiaan yang tinggi dalam membantu Pemerintah mewujudkan komitmen nasional dan internasional, demi melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap TPPO yang menjadi misi KKPPMP.

Tidak Melanggar Hukum

Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, telah menelusuri sejumlah pihak tentang apa yang dituduhkan oleh Bambang Panji Priyanggodo, seakan-akan Romo Paschal telah meyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah, dan dari penelusuran itu diperoleh fakta-fakta bahwa apa-apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak mengandung kebenaran sedikitpun.

Baca juga: Romo Paschal Singgung Provinsi-Pemko Terkait Pemulangan Jenazah Korban Kapal TKI Karam

Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya terkait Advokasinya dalam persoalan TPPO tidak melanggar hukum, bahkan seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, yaitu  memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN.

Advokasi Romo Paschalis selama ini justru demi mewujudkan keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi TPPO, yang didasarkan pada nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Menko Polhukam dll.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews