Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam, Pemilik Rumah Ditangkap

Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam, Pemilik Rumah Ditangkap

Empat calon PMI ilegal yang diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah rumah di kawasan Batam Kota, Rabu (1/2/2023). (Foto: Ditpolairud Polda Kepri untuk Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perumahan Bukit Airis, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. 

Direktur Polairud Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, rumah milik Irwansyah (40) itu digerebek pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB oleh tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perumahan tersebut terdapat calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural," ujar Boy, Kamis (2/2/2023).

Kemudian, lanjut Boy, tim Subdit Gakkum langsung melakukan penyelidikan. Didapati sebuah rumah nomor 8 yang diduga menjadi tempat penampungan para calon PMI tersebut. 

Baca: Padepokan di Batam Digerebek Polisi Gegara Tampung PMI Ilegal

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat calon PMI ilegal yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dari keterangan yang diperoleh polisi, mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia.

"Ada empat (calon) PMI, mereka dijemput dari bandara kemudian ditampung terlebih dahulu," kata dia. 

Saat penggrebekan, petugas berhasil mengamankan Irwansyah, sosok yang menampung dan memberi makan keempat calon PMI selama berada di rumah. 

Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat keterlibatan istri dari pelaku Irwan bernama Ika Novianti yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang memiliki peran ini adalah istrinya, dia yang memerintahkan Irwansyah untuk menjemput para PMI ini pada Minggu (29/1) lalu," sebutnya. 

Baca: Pelabuhan Batam Center, Jalur Sutera Penyelundupan PMI Ilegal

"Sebenarnya terdapat lima orang calon, 1 orang atas nama Hadi sudah diberangkatkan oleh istrinya Irwansyah ke Malaysia pada hari kedatangan," tambahnya.

Sementara, identitas empat calon PMI yang diamankan yakni Jasri, Ardi, Muhyi dan Sahnip. Mereka merupakan warga asal Lombok Timur. 

Selain itu, barang bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra BP 1804 ME dan juga 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu turut diamankan petugas.

Irwansyah kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 86 Huruf C, Jo Pasal 72 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews