Polda Kepri Bekuk Dua Pria Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay Batam

Polda Kepri Bekuk Dua Pria Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay Batam

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian menunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat pengiriman PMI ilegal di Batam. (Foto: reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau meringkus dua pria yang hendak mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian mengatakan dua pria yang ditangkap berinisial M dan FP. Ia menyebut keduanya merupakan sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

"Mereka kita amankan di Pelabuhan Harbourbay, Batam pada hari Jumat (3/2) lalu saat hendak mengirimkan 4 PMI tanpa prosedural ke Malaysia," ujar Jefry, Sabtu (4/2/2022).

Baca: Polisi Gerebek Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam, Pemilik Rumah Ditangkap

Dikatakan Jefry bahwa empat orang korban tersebut hendak bekerja ke Malaysia dengan iming-iming gaji mulai dari 1500 hingga 3 ribu Ringgit Malaysia. 

Namun saat hendak diberangkatkan ke Malaysia, empat orang korban tersebut berhasil dicegah. 

"Sedangkan dua orang pelaku ini lebih dulu kita amankan pria berinisial M. Lalu kita kembangkan dan kita amankan lagi pria berinisial FP di lokasi yang sama yakni Pelabuhan Harbourbay," kata dia. 

Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Sekupang

Saat ini kedua pelaku tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone.

Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews