Capt Suriaman, Eks Nakhoda MV Putri Anggreni Tersangka Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Capt Suriaman, Eks Nakhoda MV Putri Anggreni Tersangka Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Capt Suriaman ditangkap polisi di kediamannya. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam, Batamnews - Polisi menangkap seroang tersangka penyelundupan PMI Ilegal bernama Suriaman di Batam. Pria tersebut pernah menjadi nakhoda kapal penumpang ferry internasional Batam-Malaysia, MV Putri Anggreni.

Ia diamankan berdasarkan hasil pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, sebelumnya, dua tersangka bernama Mahadi dan juga Yoyo Prihantono lebih dulu diamankan. 

"Dua orang tersangka berinisiak M dan YP kita amankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay, mereka hendak memberangkatkan 7 PMI Ilegal tujuan Malaysia," ujar Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas Ardianto, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Polsek KKP Tangkap 4 Penyelundup PMI Ilegal dalam Sepekan

Menurutnya, penangkapan pelaku Mahadi dan juga Yoyo Prihantono dilakukan pada Senin (30/1/2023) lalu. Mereka berdua berperan sebagai penampung dan pengurus keberangkatan. 

Setelah dikembangkan, pelaku Suriaman berhasil diamankan di kediamannya. Ia berperan sebagai pengurus pengiriman hingga ke Malaysia. Pasalnya, Suriaman merupakan mantan Kapten Kapal MV. Putri Anggraini sehingga memiliki hubungan dengan warga Malaysia. 

"Katanya dia sudah berhenti sejak dua Minggu sebelum diamankan, dia mantan Kapten Kapal MV. Putri Anggraini sehingga mempunyai link hingga ke Malaysia," sebutnya.

Baca juga: Polda Kepri Bekuk Dua Pria Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay Batam

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan 7 orang korban yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Ketujuh korban ditampung di rumah kos-kosan yang berada di wilayah Jodoh (rumah kos Garuda Mas). 

Mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 600 ribu per orang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews