Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Sekupang

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Sekupang

Polisi mengekspos para tersangka beberapa kasus pengiriman PMI Ilegal via Batam yang tertangkap. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polsek KKP Polresta Barelang mengamankan MK (40), penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap menyebutkan, pelaku diamankan pada tanggal 26 Desember 2022 lalu. MK hendak memberangkatkan 4 PMI Ilegal melalui pelabuhan Domestik Sekupang. 

"Kita amankan di Pelabuhan Sekupang saat hendak memberangkatkan 4 CPMI," ujar Awal, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pelabuhan Batam Center, Jalur Sutera Penyelundupan PMI Ilegal 

Menurutnya, pelaku MK disinyalir hendak mengirim 4 PMI tersebut menuju Bengkalis, Provinsi Riau. Nantinya keempat PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. 

Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek KKP Polresta Barelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Modusnya melalui pelabuhan Sekupang dikirim ke Bengkalis, kemudian dikirim lagi ke Malaysia untuk bekerja disana," kata dia.

Baca juga: Kabur, Penampung PMI Ilegal Tragedi Perairan Nongsa Diringkus di Banten

Sebelumnya, Polsek KKP juga mengamankan pelaku penyelundupan PMI ke wilayah Kamboja, sebanyak dua pelaku berhasil diamankan bernama Mayer Suheri Situmeang (51) dan anaknya Michael Situmeang (22). 

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan  Polsek KKP yang bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) perwakilan Kepri dan Bareskrim. Kerjasama pun dilakukan dalam penyelidikan tersebut. 

"Kedua pelaku ayah dan anak memang sudah target operasi, kita bekerjasama dengan BIN dan Bareskrim," sebut awal. 

Hal tersebut terbukti dari hasil pengembangan bahwa mereka bukan pertama kali mengirimkan PMI ke Kamboja. Berdasarkan pengakuannya, mereka telah mengirim PMI ke Kamboja sebanyak 2 kali.

"Ini yang ketiga kali mereka hendak mengirim, kita berhasil amankan," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews