Padepokan di Batam Digerebek Polisi Gegara Tampung PMI Ilegal

Padepokan di Batam Digerebek Polisi Gegara Tampung PMI Ilegal

Tujuh calon PMI Ilegal diamankan polisi dari sebuah rumah padepokan di Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebuah padepokan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digerebek polisi, Senin (2/1/2022). Ditemukan tujuh orang yang merupakan calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari lima pria dan dua wanita, warga Palembang dan Medan. Mereka akan diselundkan ke negeri jiran lewat pelabuhan tikus di Batam. 

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang menyebutkan, mereka diamankan dari sebuah tempat penampungan yang berada di bilangan Danau Punggur Blok Mawar, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Sekupang 

"Kita lakukan penggrebekan di salah satu tempat penampungan sebelum mereka hendak diberangkatkan," ujar Boy, Selasa (3/1/2023). 

Menurut Boy, terungkapnya hal tersebut dikarenakan salah satu dari korban kabur melarikan diri dan melapor ke polisi. Sehingga pengungkapan tersebut benar-benar menjadi perhatian jajaran Ditpolairud Polda Kepri. 

Saat dilakukan penggrebekan, satu orang pelaku berhasil diamankan bernama Suci Handoko (37) alias Joko. ia merupakan pemilik Padepokan Sapu Jagad yang berada di wilayah tersebut. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Pelabuhan Sekupang

"Ini menjadi perhatian kami, kita dalami informasi dari korban yang berhasil melarikan diri itu," kata Boy.

"Akhirnya kita lakukan penggrebekan dan kita amankan satu orang pelaku yang merupakan pemilik Padepokan Sapu Jagad," ditambahnya. 

Dikatakan Boy bahwa pelaku berperan sebagai penampung dan pengurus keberangkatan para PMI tersebut ke Malaysia. 

 

"Rencana mau diberangkatkan melalui pelabuhan Tikus, masih kita dalami terkait pemberangkatan tersebut," terangnya. 

Selain mengamankan pelaku dan korban, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y12, 1 buah Sim Card dan 3 buah paspor milik korban. 

Pelaku dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 huruf C Jo Pasal 72 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Boy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-imingan bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. 

"Mengingat situasi cuaca dan ombak juga saat ini sedang tinggi, kami mencegah pengiriman PMI Ilegal untuk menghindari korban jiwa karena kecelakaan laut," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews