Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam

Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Tim kuasa hukum Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni yang tergabung pada kantor Hukum Law Firm BELLATOR menyampaikan hak jawab dan koreksinya atas pemberitaan Batamnews.co.id berjudul "Biro Hukum Kemendikbud Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam".

Dalam lembaran hak jawab yang dikirimkannya ke redaksi Batamnews, dijabarkan beberapa poin. Poin pertama, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa kedua orang kliennya tersebut adalah Terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online batamnews pada Senin (30/1/2023), pukul 10.34 WIB, dengan judul "Biro Hukum Kemendikbud Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam".

Melalui surat tertanggal 31 Januari 2023 itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bobson Samsir Simbolon menjawab terkait pemberitaan yang dimuat tersebut. Pada poin kedua, disebutkan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan tidak benar. Sehingga pihaknya menyampaikan hak jawab dan koreksi.

"Didalam persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Ahli yang hadir atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa adalah Perancang Perundang-undangan pada Biro Hukum KEMENDIKBUD RISTEK RI. Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan Surat Tugas Nomor : 249/A5/HK.10/2023 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Hukum KEMENDIKBUD RISTEK RI," ujar B.S Simbolon dalam surat tersebut.

Kemudian lanjutnya, di dalam persidangan hari Jumat (27/1/2023), di bawah sumpah di muka persidangan, ahli menerangkan tentang kedudukan hukum Dana BOS dan Dana Pendidikan sesuai Ketentuan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Dana Pendidikan dan PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Atas keterangan dari Ahli tersebut, maka dapat diketahui dengan terang benderang mengenai sumber-sumber Dana Pendidikan yang salah satunya adalah SPP yang berdasarkan sifat dan dudukannya adalah pungutan yang tata cara penggunaannya merupakan otoritas satuan pendidikan yang didalamnya adalah manajemen sekolah dan komite, sehingga tata cara pengelolaan dan penggunaan Dana SPP jika telah disetujui oleh Komite Sekolah, maka tidak ada pelanggaran hukum atas penggunaan Dana SPP tersebut.

"Didalam persidangan hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023, di bawah sumpah di muka persidangan, Ahli menerangkan tentang cashback yang diterima oleh Sekolah dari Pihak Ketiga yaitu Penjual/Toko Buku, maka cashback tersebut tidak dapat dijadikan penghasilan Dana BOS, sebab kedudukan sekolah adalah sebagai penerima Dana BOS yang jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan jumlah peserta didik (murid), sekolah hanya dapat menggunakan Dana BOS dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengunaan Dana BOS. Sekolah tidak dapat menambahkan dana apapun kedalam Rekening atau Kas Dana BOS, sehingga cashback yang diterima sekolah dari Penjual/Toko Buku adalah Sumbangan yang harus digunakan untuk kepentingan Sekolah," ujarnya.

Di dalam persidangan itu juga, Ahli menerangkan tentang Kepala Sekolah berwenang penuh untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi sekolah, yang salah satunya adalah dengan cara membangun dan meningkatkan karakter dan potensi Tenaga Pendidik dan Guru, dan juga membangun relasi yang baik dengan pihak ketiga (sosial) dengan berpedoman kepada Manajemen Berbasis Sekolah dan Merdeka Belajar.

Sesuai dengan uraian dalam poin (1) dan (2) tersebut di atas, Kuasa Hukum kedua terdakwa berharap penjelasan tertulis tersebut dapat segera ditayangkan sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Penting kami sampaikan, bahwa persidangan hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 kami dokumentasikan secara utuh, sehingga seluruh keterangan Ahli yang diperiksa dalam persidangan tersebut kami ketahui dengan pasti," pungkas B.S Simbolon dalam keterangan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews