Karyawan SPAM Batam Mengaku Diputuskontrak Via WA dan Email

Karyawan SPAM Batam Mengaku Diputuskontrak Via WA dan Email

Kantor SPAM Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam. (ist)

Batam, Batamnews - Usai ribut soal distribusi air di Batam yang bermasalah, SPAM Batam diisukan memutus kontrak sejumlah karyawan. Seorang korbannya mengaku kontrak mereka tidak lagi diperpanjang kontrak terhitung 31 Januari 2023.

Salah seorang karyawan SPAM Batam mengaku kontrak mereka berakhir di 31 Januari 2023, dan tidak lagi diperpanjang. Mereka menuding pemutusan kontrak itu secara sepihak. 

Namun pihak PT Moya sebagai operator air minum Batam, membantah hal tersebut. Moya beralasan ada proyek baru di Pekanbaru dan Jakarta, beberapa karyawan dipindahkan. 

"Belum ada info resmi," ujar Ginda Alamsyah, Humas PT Moya kepada Batamnews saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023) di Batam. Sedangkan mengenai pengakuan karyawan tersebut belum ditanggapi.

Para karyawan yang merasa diputuskontrak berencana menggelar aksi hingga menyurati DPRD Batam. Seorang karyawan menyebutkan, selama rentang waktu antara 2020-2023 sudah tandatangan kontrak kerja sebanyak 5 kali.

"Mengingat kami seluruh karyawan sudah bekerja mulai 15 November 2020. Kami mengawali kontrak kerja pada masa peralihan perusahaan sebelumnya dengan SPAM Batam. Selama rentang waktu 2020 sampai 2023, sudah terjadi 5 kali tanda tangan kontrak kerja," ujar seorang karyawan, Selasa (31/1/2023) di Batam.

Baca juga: Siap-siap Tampung Air Lagi, SPAM Batam Lakukan Perbaikan di Wilayah Ini

Penandatanganan kontrak kerja pertama pada 15 November 2020 hingga 14 Mei 2021. Sekitar 6 bulan kontrak kerja pertama.

Kontrak kedua pada 15 Mei 2021 hingga 31 Oktober 2021. Ketiga pada 1 November 2021 hingga 30 April 2022. Keempat pada 1 Mei 2022 hingga 31 Juli 2022 dan kontrak kelima pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kontrak selanjutnya 31 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023 ini sekitar satu bulan. Nah, ini yang kita permasalahkan. Kontrak yang terakhir, dari manajemen memberlakukan kontrak ini, secara otomatis hanya berdasarkan surat elektrik yaitu memo dari WA dan Email," katanya.

Mereka pun mempermasalahkan itu karena sesuai UU Cipta Kerja bahwa setiap kontak kerja itu harus dibuktikan dengan tanda tangan kedua belah pihak yakni perusahaan dan karyawan. 

Baca juga: Waka II DPRD Kepri Raden Hari Minta SPAM Batam Belajar Cepat Atasi Persoalan Air

"Di sini tidak ada hitam di atas putih soal kesepakatan dari kontrak kerja itu. Jadi setelah kontrak kerja itu di bulan 31 Desember 2022, itu langsung lanjut bekerja di bulan Januari sampai hari ini 31 Januari 2023.

Artinya, di UU Cipta kerja itu, jika melampaui batas waktu tanpa ada perjanjian secara tertulis, itu artinya dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT berubah menjadi jadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Secara otomatis seperti itu, PKWTT itu artinya dia permanen," imbuh dia.

Para karyawan yang kena PHK menuntut permanen dan kerja kembali. Beberapa diantara dipanggil oleh perusahaan dan diminta mengakhiri kontrak kerjanya dengan alasan anggaran yang terbatas atau efisiensi. 

 

Informasi lainnya yang didapat, ada yang sudah dipermanenkan pada level manajer dan supervisor. Namun hal itu belum terbukti secara tertulis.

"Ini artinya, ada ketidakadilan di karyawan Moya itu, seperti tebang pilih siapa yang disuka dan tidak. Kami akan melayangkan ke manajemen, tembusan kepala BP Batam, Kadisnaker Kota Batam dan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD kota Batam, biar tidak terjadi di dunia perburuhan," ujarnya.

Kalau disesuaikan dengan perundang-undangan, pengakhiran kontrak kerja itu diberitahukan kepada karyawan setidaknya dua minggu sebelum kontraknya habis.

"Yang terjadi saat ini, hari ini beritahukan, hari ini juga diakhiri kontrak kerja. Tidak melalui media yang layak dan nanti disampaikan atasan masing masing. Cara menginformasikannya pun tidak seperti standar perusahaan, bukan via email. Di level supervisor arahan dari manajer," kata dia.

Penjelasan PT Moya Soal Pemutusan Kontrak

Saat dikonfirmasi, SPAM Batam lewat Humas PT Moya, Ginda Alamsyah membantah adanya 130 karyawan yang diputuskontrak secara sepihak. Ginda mengatakan, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. 

"Dapat info dari mana? Itu informasi resmi masih belum. Kami masih berkoordinasi ke departemen terkait. Itu bukan dari Moya tapi dari PT Air Batam Hilir," ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Namun, pihaknya menjelaskan bahwa memang ada pengelolan di Jakarta dan Pekanbaru. Kemudian sejumlah karyawan juga ditawarkan untuk pindah tugas di lokasi tersebut.

"Kita ada pengelolaan di Pekanbaru dan Jakarta. Jadi karyawan kami tawarkan untuk pindah ke sana. Mengenai pengurangan total, itu belum ada info resmi," katanya. 

Seperti diketahui, PT Moya sebelumnya membentuk perusahaan cangkang PT Air Batam Hilir dan PT Air Batam Hulu dalam pengelolaan SPAM Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews