Biro Hukum Kemendikbud Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Biro Hukum Kemendikbud Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), masih terus diproses di pengadilan.

Pada Jumat (27/1/2023) lalu, dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, yaitu staf Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, ahli tersebut menjelaskan secara umum tentang pendanaan pendidikan, pengelolaan dana BOS dan pertanggungjawaban, serta pungutan dan sumbangan SPP dari aspek regulasi dan sosiologis.

Baca juga: Kepala Disdik Hingga Eks Legislator Kepri Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

"Jadi harus sesuai standar pendidikan nasional dan juga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," kata Riki Saputra, Senin (30/1/2023).

Keterangan saksi ahli tersebut justru mendukung dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017-2019.

Penuntut Umum sudah menghadirkan lebih dari 18 saksi dan 1 ahli dari BPKP Kepri. Terdakwa juga menghadirkan lebih dari 18 saksi meringankan dan 1 ahli dari Kemendikbud.

"Rencana, Selasa besok terdakwa akan menghadirkan 2 ahli lagi untul meringankan," ucap Riki.

Kasus ini masih terus diproses dan dalam masa persidangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews