Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadai Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gadai Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Kepulauan Riau. Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan tahapan penyidikan sudah dimulai pada pertengahan Januari.

"Sudah masuk penyidikan. Sudah ditemukan bukti kalau itu peristiwa pidana," kata Riki, Selasa (31/1/2023).

Baca: Apa Kabar Dugaan Korupsi Rp 2 M di Pegadaian Syariah Batam?

Pihaknya akan segera menyelesaikan kasus tersebut. Diperkirakan akan rampung pada Februari nanti.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso menambahkan, sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa dari kasus gadai fiktif itu.

"Mudah-mudahan selesai pekan ini. Setelah itu baru penetapan tersangka," ujarnya.

Jaksa telah mengantongi satu nama dari kasus itu. Namun Aji enggan membeberkan banyak soal itu, hanya saya tersangka kemungkinan besar dari lingkup Pegadaian.

Baca: Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Nilainya Capai Rp 2 Miliar

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terendus setelah salah satu oknum pegawai di Pegadaian Syariah Batam melakukan transaksi gadai fiktif. Nilainya cukup fantastis, yakni sekitar Rp 2 miliar.

Oknum pegawai itu melakukan transaksi gadai fiktif dengan cara menggadaikan aset Pegadaian berupa emas. Perhiasan tersebut juga diketahui merupakan bagian dari salah satu program dari Pegadaian Syariah.

Dari keterangan jaksa tempo lalu, dugaan sementara itu dilakukan pada rentang waktu 2020 sampai 2022 dan diduga pelakunya lebih dari 1 orang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews