Anggota DPRD Batam Azhari David Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Anggota DPRD Batam Azhari David Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang memimpin konferensi pers kasus narkoba yang melibatkan Anggota DPRD Batam, Azhari David. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Penyidik Polresta Baremang menetapkan Azhari David Yolanda, anggota DPRD Kota Batam dari fraksi Partai Nasdem , sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menyebutkan, Azhari dan seorang wanita berinisial NT diamankan pada Rabu (25/1/2023) lalu, saat berada di dalam salah satu kamar hotel di Batam.

"Kita amankan saat berada di dalam kamar nomor 511 hotel Pacific," ujar Lulik, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Rival Pribadi Berpeluang Gantikan Azhari David Yolanda di DPRD Batam

Menurut Lulik, malam sebelum penangkapan, keduanya terlebih dahulu berpesta di salah satu KTV yang berada di Batam, kemudian setelah keluar dari KTV keduanya pergi ke kamar hotel yang berada di Pacific.

"Malam sebelum mereka diamankan, keduanya bersama rekan-rekannya berada di salah satu KTV di Batam, lalu mereka pergi ke hotel dan saat itulah niat mereka timbul untuk mencoba mengkonsumsi sabu," kata dia.

Saat itu, NT yang merupakan rekan David memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial BED. Lalu sabu tersebut diantarkan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai kurir ke dalam kamar hotel tersebut.

Akan tetapi, belum sempat mengkonsumsi sabu tersebut keduanya telah dilakukan penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Ditangkap, Azhari David Yolanda dari Fraksi Nasdem

"Sabu tersebut seberat 0,24 gram dibeli dengan harga Rp 1,5 juta, tersangka David yang melakukan pembayaran dengan cara ditransfer," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, keduanya langsung dilakukan test urine, akan tetapi hasil dari test urine mereka menyatakan negative amphetamine. Hal tersebut dikarenakan belum sempat mengkonsumsi barang bukti narkotika jenis sabu yang mereka miliki.

Namun, dari barang bukti yang ada tersebut, unsur hendak memiliki dan juga mengkonsumsi dari keduanya telah ada. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews