Pesan Ombudsman untuk Bupati Rafiq usai Karimun Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Pesan Ombudsman untuk Bupati Rafiq usai Karimun Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Bupati Karimun Aunur Rafiq menerima penghargaan dari Ombudsman RI kategori pelayanan publik, (Foto: Edo/batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meraih penghargaan dengan nilai tertinggi dari Ombudsman dalam pelayanan publik.

Pemkab Karimun mendapat nilai 90,92 dari dalam opini pengawasan pelayanan publik. Nilai itu tertinggi dari Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.

Penghargaan itu langsung diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq ball room Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1/2023).

"Alhamdulillah Ombudsman memberikan nilai tertinggi. Dan saya harap kita tidak puas dengan ini saja, tapi pelayanan yang baik pada masyarakat terus lakukan," kata Rafiq kepada Batamnews.

Baca: Bupati Rafiq Semringah Karimun Raih Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI

Dengan raihan itu, pelayanan terhadap masyarakat juga diminta jangan berhenti, melainkan agar dapat semakin ditingkatkan oleh dinas atau OPD.

"Memang hasil tahun ini mingkat dari tahun sebelumnya. Insyaallah komitmen dalam pelayanan publik ini kita pertahankan, kita tingkatkan. Sehingga kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik di Pemkab Karimun dapat kita jaga dan kita berikan yang terbaik untuk masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggara publik untuk mengukur tingkat kepatuhan pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009.

"Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggara publik secara komprehensif," ujarnya. 

Baca: Ombudsman Rilis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepri 2022, Karimun Tertinggi

Lalu, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman adalah untuk mengindentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik. 

Kemudian mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, lalu pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews