Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Jambi

Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Jambi

Ekspos kasus penyelundupan sabu di Polres Karimun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Batamnews)

Karimun, Batamnews - Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7.378 gram asal Malaysia, digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun pekan ini. 

Barang haram tersebut direncanakan akan dikirim ke daerah Jambi melalui wilayah Kabupaten Karimun sebagai pintu masuk dari Malaysia. 

Narkoba jenis sabu itu diseludupkan melalui Pelabuhan Tikus dengan modus disembunyikan di dalam speaker aktif.

Pelaku dengan inisial RJ (30) diamankan di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, Minggu (22/1/2023) lalu. 

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, narkoba jenis sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dan masuk melalui Pelabuhan Tikus di Karimun.

"Narkoba jenis sabu itu dibawa dengan menumpang kapal barang, barang itu disembunyikan di dalam sebuah kotak dan diletakkan dibawah speaker," kata AKBP Ryky, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan AKBP Ryky, narkoba itu diseludupkan melalui Karimun untuk kemudian diseludupkan ke Jambi.

Kemudian, penyelundupan yang dilakukan tersangka tersangka dengan modus yang sama, bukan pertama kali dilakukan.

"Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyeludupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram," kata Kapolres. 

Untuk setiap melakukan aksinya, pelaku mendapat upah atau bayaran sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta. "Tersangka saat ini baru satu," katanya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews