Ombudsman Rilis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepri 2022, Karimun Tertinggi

Ombudsman Rilis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepri 2022, Karimun Tertinggi

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari. (Foto: Margaret/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), merilis hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Provinsi Kepri tahun 2022. Ada 8 Pemerintah Daerah yang dinilai, terdiri 7 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kepri.

Proses penilaian ini dilakukan sejak Agustus 2022 hingga November 2022. Dengan substansi kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan administrasi kependudukan.

Dari hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Kepri, tiga pemerintah daerah masuk kategori A dengan kualitas opini tertinggi yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90.92 dan Kabupaten Natuna dengan perolehan nilai 90.64 serta Kota Tanjungpinang dengan perolehan nilai 88.14.

Baca juga: So Sweet, Momen Gubernur Ansar Serahkan Penghargaan ke Istri Tercinta di Hari Ibu

Sedangkan Pemda lainnya masuk kategori B dengan kualitas opini tinggi, yaitu Kabupaten Lingga 87.27, Provinsi Kepri 85.97, Kabupaten Kepulauan Anambas 83.42, Kota Batam 83.06 dan Kabupaten Bintan 82.36.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari mengatakan, penilaian ini dilakukan secara sampling. Dengan menilai salah satu puskesmas di daerah tersebut, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Enumerator melakukan penilaian secara on the spot, mewawancarai masyarakat sebagai pengguna layanan, melihat fasilitas,” ujar Lagat, Kamis (22/12/2022).

Menurut Lagat, dari hasil penilaian 2022 terdapat peningkatan yang cukup signifikan, karena tidak ada lagi pemerintah daerah mendapat rapor merah. Tahun 2021, Kota Batam sempat mendapat rapor merah.

Baca juga: KemenkumHAM Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri  

“Walaupun begitu, Kabupaten Bintan mengalami penurunan pelayanan karena berada pada urutan terakhir, tahun lalu mendapat peringkat kedua opini publik tertinggi,” kata Dia.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan konsisten menerapkan standar pelayanan. Kemudian melakukan survei kepuasan masyarakat, meningkatkan kompetensi aparatur, dan mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan bisa semakin berkualitas.

“Selain itu juga memberikan reward kepada semua pelayan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas opini tertinggi dan tinggi. Di samping itu memberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya sedang ramah,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews