Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan terhadap WNA 

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan terhadap WNA 

ist

Karimun, Batamnews - Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus diperketat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. 

Sehingga pemantauan dan koordinasi dilakukan oleh petugas Imigrasi bersama sejumlah pihak- pihak Perusahaan, Instansi- Instansi di Karimun, terutama di pintu keluar masuk. 

"Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Karimun terus dilakukan dengan memaksimalkan pengawasan dipintu keluar masuk di Pelabuhan Karimun," kata Kepala Seksi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun, Fajri Dirgantara, belum lama ini. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Dabo Singkep Tetap Layani Pengurusan Paspor di Hari Sabtu dan Minggu

Dengan terus dilakukannya pengawasan terhadap orang asing tersebut. Imigrasi bahkan telah melakukan deportasi pada WNA yang melebihi waktu tinggal. 

"Tahun lalu, ada 14 WNA yang kami deportasi, itu penyebabnya karena overstay," kata Fajri. 

Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pengawasan juga dilakukan di pulau- pulau sekitar Karimun, melalui kantor perwakilan Imigrasi.

Baca juga: Pegawai Imigrasi Batam Dapat Tugas Serius Tahun Ini 

"Untuk di pulau-pulau juga kami ada kantor di Moro dan juga Kundur. Jadi pengawasan kami lakukan secara menyeluruh," ujarnya. 

Kemudian, pengawasan di perusahaan- perusahaan wilayah Karimun, salah satunya yakni dengan pelaporan bulanan dari perusahaan kepada Imigrasi Karimun. 

"Perusahaan ada laporan terhadap kita sebulan sekali. Selain itu juga, apabila kita membutuhkan data orang asing perusahaan segera mengirimkannya," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews