Jaksa Sebut Pengacara Sekongkol Dukung Putri Candrawathi Berbohong

Jaksa Sebut Pengacara Sekongkol Dukung Putri Candrawathi Berbohong

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berlanjut dengan agenda pembacaan replik jaksa atas pledoi terdakwa Putri Candrawathi, Senin (30/1/2023).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyebut tim hukum Putri justru terus menerus mendukung agar kliennya berbohong sepanjang persidangan. Tak lain tak bukan, tindakan berbohong itu bertujuan agar perkara pembunuhan Yosua semakin gelap.

"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa dilansir Suara.com.

Baca: Pengunjung Sidang Kecewa Putri Candrawathi 'Hanya' Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Putri bak melimpahkan segala kesalahan kepada Brigadir Yosua. Padahal, Yosua dalam kasus ini merupakan korban dan telah meninggal dunia.

"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Putri bersama Ferdy Sambo Cs merupakan perbuatan yang sadis. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Putri dan tim hukumnya.

Baca: Keluarga Heran Yosua-Putri Disebut Selingkuh: Ngapain Sama Nenek-nenek!

"Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu," ucap jaksa.

"Maka untuk itu semua, dalil tim penasihat hukum harus dikesampingkan," imbuhnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews