Menanti Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Menanti Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (18/1/2023), dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sudah dituntut jaksa. Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana, atau sesuai Pasal 340 KUHP.

"Jadwal sidang, Rabu 18 Januari 2023, jam 09.30 WIB sampai selesai. Agenda: untuk tuntutan," begitu dikutip kumparan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca: Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan Pada Ferdy Sambo

Eliezer sebenarnya sudah dijadwalkan untuk mengikuti sidang tuntutan pekan lalu. Namun sidangnya ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutannya.

Di surat tuntutan Sambo, Kuat, dan Ricky, nama Putri dan Eliezer sama-sama disebut dalam kesimpulan jaksa. Salah satunya adalah kesimpulan jaksa soal tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Yang ada, simpul jaksa, adalah perselingkuhan Putri dengan Yosua.

Sedangkan untuk Eliezer, dalam simpulan jaksa, ia disebut menembak Yosua 3-4 lesatan peluru. Eliezer berdalih melakukannya di bawah perintah atasannya, Ferdy Sambo. 

Baca: Ricky Eks Ajudan Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Hal ini disebut-sebut bisa jadi hal yang meringankan Eliezer. Namun dalam penggalan tuntutan terhadap Kuat, Jaksa menilai dalil itu tidak memenuhi unsur lepas dari jeratan pidana.

"Bahwa pada saat kejadian saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu diteriaki oleh saksi Ferdy Sambo dengan kata-kata 'kau tembak, kau tembak woy, kau tembak” lalu saksi Richard Eliezer mencabut senjatanya dan melakukan tembakan ke arah korban," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf.

"Bahwa apabila fakta tersebut dikaitkan dengan pembahasan dengan yuridis di atas, perbuatan saksi Richard Eliezer belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan yang tidak sah. Karena membunuh seseorang bukanlah sebuah kewenangan yang dimiliki oleh saksi Ferdy Sambo," lanjut jaksa.

Baca: Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

"Seharusnya, Richard Eliezer dipandang dapat memahami bahwa jenderal bintang 4 sekalipun tidak mempunyai hak dalam membunuh seseorang kecuali dalam menjalankan tugasnya sebagai algojo atau eksekutor terpidana mati," pungkas jaksa.

Patut disimak, berapa tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa kepada Putri dan Eliezer.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews