Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan Pada Ferdy Sambo

Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan Pada Ferdy Sambo

Ferdy Sambo. (Foto: kumparan)

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Fedy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan dalam diri Sambo terkait perbuatannya yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua dan mencoba menutupinya.

Baca: Ricky Eks Ajudan Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebaliknya, jaksa menegaskan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:

  1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
  2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
  3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
  6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
  7. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca: Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews