Pengunjung Sidang Kecewa Putri Candrawathi 'Hanya' Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengunjung Sidang Kecewa Putri Candrawathi

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Riuh pengunjung sidang terdengar kala jaksa membacakan tuntutan untuk istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut. 

Dilansir Suara.com, pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan.

Baca: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.

"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Baca: Putri Candrawathi yang Tak Lagi Menangis

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah penceranaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jelas Putri.

Baca: Menanti Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Dengan tuntutan ini, maka Putri sama seperti terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang juga dituntut 8 tahun penjara.

Sementara suaminya, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang masih berlanjut dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews