Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. (Foto: ist)

Jakarta - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dilansir kumparan.

Jaksa menilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat dia menelepon Sambo selaku suaminya dan menceritakan peristiwa tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Peristiwa tersebut, diduga yang membuat Sambo naik darah dan berencana mengeksekusi Yosua. Putri mengaku pada tanggal tersebut, dia dilecehkan oleh Yosua.

Baca: Putri Candrawathi yang Tak Lagi Menangis

Namun, jaksa menilai kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua tak cukup bukti. Jaksa membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dugaan tersebut, seperti Putri masih melakukan isoman dengan Yosua. Sambo yang sudah menerima informasi soal kekerasan seksual itu pun tidak berupaya mencegah Putri berdekatan dengan Yosua. 

Kemudian, jaksa menyinggung keterangan ahli soal kekerasan seksual harus ada bukti visum serta pemeriksaan forensik. Hasil psikologi dapat digunakan, tetapi harus dikuatkan dengan bukti lain tak bisa bertumpu pada satu saksi saja. Sementara dalam kasus Putri tak ada visum sama sekali. 

Begitu juga soal hasil tes poligraf yang menunjukkan bahwa Putri berbohong soal ada atau tidak perselingkuhan dengan Yosua. 

Jaksa pun membeberkan kronologi peristiwa di Magelang versi mereka berdasarkan fakta persidangan. 

Baca: Menanti Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Pada 7 Juli 2022, ada keributan antara Yosua dengan Kuat. Keributan itu berujung pada Putri menelepon Eliezer yang tengah bersama dengan Ricky di alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah di Magelang. Setelah tiba di rumah, Ricky bertemu dengan Putri.

Setelahnya, Ricky melakukan sejumlah hal. Salah satunya mengamankan senjata milik Yosua agar keributan dengan Kuat tidak membesar dan sesuatu yang tak diinginkan terjadi. Jaksa menilai ada persetujuan dari Putri terkait pengamanan senjata Yosua itu. Sebab, senjata diminta disimpan di kamar anaknya.

Pada 8 Juli 2022 dini hari, Putri menelepon Sambo, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Sambo naik pitam dan menyatakan ingin menyusul ke Magelang. Tapi Putri menyatakan akan pulang pada 8 Juli 2022 pagi, dan menenangkan Sambo agar tak menghubungi ADC lain karena khawatir terhadap Yosua.

Kemudian pada 8 Juli 2022 pagi, Kuat dan Ricky turut dalam rombongan yang berangkat ke Jakarta. Padahal, Ricky semula diminta diam di Magelang dan mengawal anak Sambo-Putri. Begitu juga tugas Kuat yang mengawal anak Sambo di Magelang. 

Sehingga, jaksa menyimpulkan bahwa keikutsertaan Kuat dan Ricky ke Jakarta atas perintah dari Putri. Sebab, keduanya mengabaikan tugas yang seharusnya di Magelang. Pengabaian tersebut dinilai oleh jaksa tidak mungkin dilakukan, apabila tidak ada perintah. 

 

Kemudian, jaksa menyoroti perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Saat itu, ada dua mobil yang berangkat. Salah satunya ditumpangi hanya oleh Ricky dan Yosua. Sementara Putri bersama dengan Eliezer, Kuat dan Susi selaku ART.


Jaksa menyinggung soal kesaksian Ricky yang ingin menabrakan mobil saat Yosua tertidur di perjalanan. Jaksa menduga bahwa niat untuk merenggut nyawa Yosua sudah terjadi sejak di Magelang.

"Adanya kehendak jahat dari Ricky Rizal Wibowo dalam mendukung rencana Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merampas nyawa Nofrinasyah Yosua Hutabarat sejak dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta," kata Jaksa. 

Namun niatan tersebut tak terlaksana. Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Di sana, kemudian disusun agenda pelaksaan tes PCR di rumah Saguling kemudian isoman di rumah Duren Tiga. Saat di rumah Saguling itu, dugaan pembunuhan terhadap Yosua menguat.

Baca: Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan Pada Ferdy Sambo

 

Sambo memanggil Ricky ke lantai 3 rumah Saguling dan meminta untuk menembak Yosua dengan alasan telah melecehkan istrinya. Tetapi Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental. Perintah beralih kepada Eliezer. Eliezer pun menyanggupinya.

"Terdakwa Putri yang menghendaki perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat turut mendampingi dan mendengarkan pada saat saudara Ferdy Sambo meminta kesanggupan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah dan dijawab oleh saksi Richard Eliezer 'siap komandan' dan terdakwa Putri ikut mendengarkan pembicaraan antara saudara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah," kata jaksa. 

Menurut jaksa, berdasarkan keterangan dari Eliezer, Putri juga mendengarkan saat Sambo membeberkan rencana eksekusi terhadap Yosua kepada dirinya. 

Baca: Ricky Eks Ajudan Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Kemudian, eksekusi terhadap Yosua pun dilakukan pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga. Dia ditembak 3-4 kali oleh Eliezer atas perintah Sambo. Kemudian tembakan pamungkas dilesatkan oleh Sambo kepada Yosua ke arah kepala. Sang brigadir pun tewas. 

Setelah penembakan terjadi, Sambo dan Putri memanggil Kuat, Ricky dan Eliezer. Keduanya memberikan Rp 500 juta masing-masing untuk Kuat dan Ricky. 

Sementara untuk Eliezer Rp 1 miliar. Meski uang itu akan diberikan usai riuh kasus pembunuhan mereda. Kemudian, keduanya memberikan HP iPhone kepada ketiganya.

Atas perbuatan tersebut, Putri dituntut dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews