Muncikari Mami J Diringkus Polda Kepri di Lobi Hotel, Sudah Transaksi Rp3 Juta

Muncikari Mami J Diringkus Polda Kepri di Lobi Hotel, Sudah Transaksi Rp3 Juta

Mami J ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Batam, Batamnews -Seorang muncikari diamankan polisi di lobi salah satu hotel yang berada di kawasan Pelita, Lubuk Baja, Selasa (24/1/2023). ASH (35) alias Mami J baru saja transaksi Rp 3 juta.

Wanita yang ia tawarkan ke pria hidung belang yakni Y (26). Mami J yang mendapat pelanggan akhirnya menawarkan Y untuk jasa 'short time' di kamar hotel tersebut.

Polisi yang mendapat kabar adanya transaksi prostitusi langsung bergerak dan mengamankan Mami J yang masih berada di Lobi Hotel. Polisi akhirnya membawanya ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian menyebutkan Mami J tawarkan Y untuk short time ke pelanggan seharga Rp 3 juta.

"Y ditawarkan oleh pelaku untuk short time dengan salah satu tamunya," ujar Jefry, Minggu (29/1/2023).

Mami J pun menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persangkakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku kita tahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jefri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews