KUHP Baru Perberat Hukuman Muncikari Jadi 2 Tahun Penjara

KUHP Baru Perberat Hukuman Muncikari Jadi 2 Tahun Penjara

ilustrasi

Batam - KUHP baru menggusur KUHP yang telah berusia 104 tahun. Ada yang dihapus, dipertahankan, dan ada yang baru. Salah satu yang dipertahankan adalah ancaman pidana buat muncikari.

Berikut perbandingannya:

KUHP Lama

Di KUHP lama, muncikari diancam hukuman 16 bulan penjara. Berikut bunyinya:

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah

KUHP Baru

Dalam KUHP baru, hukuman muncikari diperberat menjadi 2 tahun penjara. Lengkapnya berbunyi:

Pasal 420

Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Hukuman muncikari diperberat bila:

1. Si pekerja seks komersial adalah anak, dihukum maksimal 7 tahun penjara. Jika hal ini dijadikan pekerjaan, hukuman menjadi 9 tahun penjara.

2. Muncikari mempekerjakan anak kandungnya jadi PSK, dipidana maksimal 9 tahun penjara. Jika hal ini dijadikan mata pencaharian, dihukum maksimal 12 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews