Polisi Batam Gerebek Hotel Sediakan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Batam Gerebek Hotel Sediakan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Tiga Orang Ditangkap

Dua dari tiga tersangka praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Batam saat dimintai keterangan polisi. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kepolisian membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur, di Hotel 999, kawasan Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penggerebekan pada Senin (14/11/2022), Unit I  Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga tersangka dan dua korban yang merupakan perempuan di bawah umur.

Tiga tersangka tersebut yakni pria berinisial K yang merupakan pengguna jasa prostitusi online, serta dua perempuan masing-masing berinisial F sebagai mucikari dan MA, resepsionis hotel.

Ditemui Batamnews di Mapolresta Barelang, F mengaku baru dua pekan menjalankan praktik prostitusi online ini. Nahas, saat baru pertama bertransaksi jasa seks, ia dibekuk polisi.

"Saya baru kali ini menjual anak, mereka (korban) yang meminta bantuan saya untuk dicarikan pelanggan," ujar F.

Dalam praktiknya, F menggunakan aplikasi Michat untuk menggaet pelanggan. Saat itu, K yang memesan dan langsung janjian di hotel tersebut. 

Ia mengenal kedua korban itu dari resepsionis hotel. Menurutnya, keduanya menginap di hotel. Namun tiba saat memperpanjang biaya sewa kamar mereka tak sanggup membayar dan meminta bantuan oleh resepsionis hotel untuk dicarikan pelanggan. 

"Mereka berdua menginap di hotel tempat saya bekerja, saat saya meminta bayaran biaya sambung kamar hotel, korban tak memiliki biaya untuk membayar dan meminta untuk dicarikan pelanggan, karena saya tak mengetahui hal seperti itu lalu saya mengenalkan korban dengan F yang merupakan seorang mucikari," kata MA.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurrahman belum dapat dikonfirmasi lebih dalam terkait penangkapan tersebut. 

Dirinya hanya membenarkan ihwal penangkapan itu dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

"Ya benar, nanti kalau perkara sudah selesai akan kita berikan informasi selanjutnya," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews