Polisi Ringkus Germo Prostitusi Online di Bintan, Jual Gadis-gadis ABG

Polisi Ringkus Germo Prostitusi Online di Bintan, Jual Gadis-gadis ABG

Fe (28) germo prostitusi online diringkus Polres Bintan di sebuah penginapan, di Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku seorang pria berinisial FE (28) bertindak sebagai germo. Ia menjalankan bisnis protitusi online menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kasus kasus ini terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi. Di hari ke 9 operasi tersebut menyasar ke penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur. 

"Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12/2022) anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online," ujar Tidar, Senin (5/12/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku  menawarkan perempuan baik berusia dewasa maupun anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan. 

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati. Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, pelaku mendapat bagian (fee).

"Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu FE mendapatkan bagian Rp 150 ribu sekali kencan. Jika kencannya di Kijang (Kecamatan Bintan Timur) dikenakan Rp 800 ribu dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp 450 ribu," jelasnya.

Ditanya, sudah berapa korban yang dijual pelaku? Pihak kepolisian masih mendalaminya. Kini pelaku sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Tidar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews