Kementerian PPPA Minta Kasus Acing Penyelundup Manusia dari Bintan Tuntas hingga ke Akar

Kementerian PPPA Minta Kasus Acing Penyelundup Manusia dari Bintan Tuntas hingga ke Akar

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI Aresi Arminuksmono (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak berbagai bentuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kepri.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA RI Aresi Arminuksmono, mengakui Kepri dikenal sebagai tempat transit atau pengiriman PMI ke luar negeri.

"Apalagi Kota Batam paling banyak PMI dikirim ke luar negeri," ujar Aresi di Bintan, kemarin.

Baca juga: Acing Penyelundup Manusia ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Bintan Tak Terima Terlalu Ringan

Terkait kasus TPPO di Kepri yang dilakukan Susanto alias Acing tahun lalu hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dunia akibat kapal yang ditumpangi PMI terbalik di Johor, Malaysia, ia berharap tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Kita ada mendapatkan laporan itu. Makanya kasus itu menjadi atensi. Tentunya kasus ini harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya oleh APH yang berada dalam Gugus Tugas TPPO. Baik itu kepolisian maupun kejaksaan," katanya.

Dalam kasus TPPO ini, Acing telah divonis hakim PN Tanjungpinang 10 tahun penjara. Namun ada kasus lainnya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Aresi meminta komitmen APH untuk kasus ini ditangani sampai tuntas. Apalagi kasus TPPU ini sangat mudah untuk ditelusuri oleh PPATK. Karena lembaga ini punya cara sendiri untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Acing, Penyelundup PMI Ilegal dari Bintan Divonis 10 Tahun Penjara

"Sebenarnya kasus TPPU ini dapat dilacak oleh PPATK. Apalagi ada data dan nomor rekening tersangka. Pastinya sangat mudah untuk diungkap semuanya. Meskipun rekeningnya sudah dikuras tetap dapat diungkap," ucapnya.

Aresi percaya ditangan Menko Polhukam sebagai Ketua II dapat mengungkap bisnis pengiriman PMI secara ilegal sampai tuntas. Khususnya bagi pengusaha yang dibekap oleh oknum-oknum terkait dapat dijerat sesuai aturan. Karena bisnis pengiriman PMI ilegal ini terukur dan terstruktur.

Kemudian diharapkan TNI dan Bakamla dapat menekan dan mencegah aksi pengiriman PMI ilegal dari jalur laut. Kemudian dapat mengawasi dan menindak di perbatasan seperti di Kota Batam dan Bintan.

"Kami berharap semua bisa terkaper. Baik di darat sampai dengan di laut. Sehingga bisnis perdagangan orang ini dapat ditindak dengan tegas," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews