Siswa SMP di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, 4 Kali Cabuli Siswi SD

Siswa SMP di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, 4 Kali Cabuli Siswi SD

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pelajar SMP yang baru berusia 14 tahun harus berurusan dengan polisi di Tanjungpinang , Kepulauan Riau.

Remaja tanggung itu ditangkap terkait laporan kasus pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun.

Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan aksi asusila pelajar SMP terhadap korbannya yang merupakan siswi SD itu terjadi sejak 2022 lalu.

"Jadi sepanjang 2022 tepatnya April hingga November, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali," ujar Aiptu Jakson, kemarin.

Baca:  Bocah di Bintan Jadi Korban Asusila, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kejadian pertama ketika korban sedang berada di salah satu rumah ibadah. Tiba-tiba pelaku datang dan mendekati korban. Selanjutnya korban diajak bermain di lantai dua rumah ibadah tersebut. 

Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban dipaksa dan dicabuli, setelah itu diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Jadi 4 kali pelaku mencabuli korban di tempat yang berbeda. Ada di tempat ibadah dan juga rumah," jelasnya.

Dengan perlakuan tak senonoh dan ancaman dari pelaku membuat korban menjadi berubah drastis. Dari periang kini jadi pendiam sehingga membuat orang tuanya curiga.

Baca: 60 Kasus Pencabulan Anak di Batam Selama 2022, LPA Batam: Dampak Negatif Digitalisasi

Saat dibujuk orang tuanya, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya dicabuli. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian asusila tersebut ke kepolisian.

"Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang kita dapat ada korban lain namun baru satu yang membuat laporan. Jadi kita masih menunggu laporan dari korban lainnya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews