Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Satu Tertangkap di Batam

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Satu Tertangkap di Batam

Dua pelaku pembobol rumah di Tanjungpinang diciduk polisi. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Dua pelaku pencurian yaitu, MA dan LF berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di dua lokasi berbeda. Mereka mencuri di salah satu rumah yang berada di Jalan R.H Fisabilillah, Gg. Sukajadi, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju mengatakan, kedua pelaku telah mencuri di Jalan R.H Fisabilillah. Lalu setelah mencuri salah satu diantaranya diketahui kabur ke Kota Batam.

"Jadi pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB diketahui pelaku MA berada di depan SMA Negeri 8 Batam Jalan Bengkong Sadai, Kota Batam. Saat itu juga pelaku ditangkap," ujar Ronny, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Pemprov Kepri Gelontor Puluhan Miliar Anggaran Pendidikan untuk Natuna

Pelaku MA kemudian digelandang ke Mako Polresta Tanjungpinang. Di sana MA diintrogasi dan mengakui dihadapan penyidik telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah.

Dari aksi itu pelaku mencuri 1 unit Handphone Merk Infinix Smart 6 NFC berwarna abu-abu dengan IMEI: 865588052608658 .

"Pelaku MA akui jika aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial LF," jelasnya.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali mengejar pelaku LF. Tak perlu waktu lama, pelaku kedua berhasil ditangkap saat berada di Km 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Saat ini kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut dan juga mengumpulkan barang bukti lainya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews