Babak Baru Kasus Perundungan Siswi di Batam, Dua Pihak Saling Lapor

Babak Baru Kasus Perundungan Siswi di Batam, Dua Pihak Saling Lapor

Ilustrasi. (Foto: via Tagar.id)

Batam, Batamnews - Polemik perundungan (bullying) terhadap siswi SMK Harmoni Batam, Kepulauan Riau, berinisial SI (17) terus bergulir. Dua pihak saling melapor ke polisi.

Setelah orang tua SI, Indra melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya ke Polresta Barelang, kini mantan guru berinisial AH dan SAP juga melapor ke Polda Kepri. 

Kuasa hukum AH dan SAP, Suherman mengungkapkan laporan kliennya mendasarkan pada etika orang tua SI yang merupakan seorang anggota Polri

"Saat mediasi permasalahan di sekolah, Indra yang merupakan orang tua korban membawa senjata api dengan berpakaian dinas lengkap," ujar Suherman, Selasa (17/1/2023)

Baca: Anaknya Jadi Korban Bully Siswa dan Guru SMK, Ortu di Batam Lapor Polisi.

Menurut Suherman, orang tua SI merupakan anggota Polri yang masih aktif berdinas di Brimob Polda Kepri. 

Sehingga laporan tersebut terkait etik kedinasan saat mendatangi sekolah dengan membawa senjata. Hal tersebut membuat kliennya merasa terintimidasi. 

"Dua kali mediasi di sekolah, yang bersangkutan dua kali juga membawa senjata api dan memakai baju dinas. Padahal kedatangan pertama sudah diingatkan oleh pihak sekolah agar tak membawa senjata api," kata dia. 

Terkait perkara bullying yang dilakukan oleh Kliennya tersebut. Suherman membantah dan menyebutkan bahwa hal yang terjadi hanyalah kesalahpahaman antara murid dan guru. 

Baca: Disdik Kepri Sebut Bakal Cek Psikologis Siswi Korban Bullying di Batam

"Mereka tak pernah melakukan perundungan seperti yang dituduhkan, pernyataan kami ini berdasarkan saksi-saksi yang kami miliki dan tak ada pernyataan yang dianggap sebagai perundungan," sebutnya lagi. 

Respons Polda Kepri

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt membenarkan bahwa adanya aduan laporan masyarakat ke Propam Polda Kepri terkait permasalahan tersebut. 

"Dari pihak sekolah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Propam terkait dugaan arogansi Anggota Brimob yang juga sebagai orang tua yang melaporkan kasus bullying di Polresta Barelang," kata Harry. 

Baca: Kisah Siswi SMK Korban Bullying di Batam, Pindah Sekolah hingga ke Psikiater

Dikatakan Harry bahwa kedua guru tersebut awalnya ingin melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Namun karena tak memenuhi unsur maka laporannya tak diterima.

"Aduan pencemaran nama baik belum diterima karena belum memenuhi unsur, jadi kedatangan pihak sekolah tersebut hanya bersifat konsultasi saja," terangnya. 

Kendati demikian, laporan dia orang guru ke Propam Polda Kepri nantinya akan ditindaklanjuti. Jika sesuai dengan apa yang dilaporkan, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan.

"Tentu akan kita dalami dulu laporannya. Jika terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews