Pria Beristri Cabuli Remaja 16 Tahun di Batam Kini Masuk Sel Tahanan

Pria Beristri Cabuli Remaja 16 Tahun di Batam Kini Masuk Sel Tahanan

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial R (49), warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

R dilaporkan oleh orang tua seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ke polisi. Mereka tak terima lantaran anaknya dilecehkan R, yang masih bertetangga.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Rizqy Saputra mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut melapor kepada ibunya pada pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu. 

Baca: 60 Kasus Pencabulan Anak di Batam Selama 2022, LPA Batam: Dampak Negatif Digitalisasi

Ia mengungkapkan hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada ibunya bahwa dirinya selalu dilecehkan oleh R. 

"Korban curhat kepada ibunya, kemudian ibunya syok dan mendatangi rumah pelaku," ujar Rizqy, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Rizqy, ibunya korban langsung mendatangi rumah R. Namun saat itu hanya ada istri pelaku yang berada di rumah. 

Kepada istri R, Ibu korban pun langsung memberitahukan perlakuan R kepada anaknya.

"Ibunya mengatakan kalau korban dilecehkan oleh pelaku, memegang payudaranya hinngga memasukan jari tangan ke dalam kemaluan korban," kata dia. 

Baca: Bermodus Jajanan Gratis, Pria di Batam Cabuli Anak Tetangga

Istri pelaku pun kaget dan menghubungi suaminya yang saat itu sedang tak berada di rumah. Mereka pun bertemu dengan ibu korban dan R mengakui apa yang telah ia perbuat. 

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan terhadap korban, sang ibu pun langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong. 

Hingga pada Rabu (4/1/2023) lalu, R ditangkap saat berada di kediamannya yang berada di kawasan Bengkong. Kepada polisi, pelaku pun mengakui apa yang telah ia perbuat selama ini. 

"Pelaku mengakui, terakhir melakukan (pencabulan) pada bulan September 2022 lalu," pungkasnya. 

Baca: Bikin Geram Warga, Ayah di Batam Ini Mengaku Halu saat Cabuli Anak Kandung 

Selain menangkap R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil visum psikiatrikum yang dikeluarkan oleh RS Embung Fatimah dan beberapa pakaian milik korban. 

Kini, R ditahan di Mapolsek Bengkong untuk proses hukum selanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews