DPRD Batam Targetkan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Selesai April 2023

DPRD Batam Targetkan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Selesai April 2023

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mochamat Mustofa. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, baru saja membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja. Ranperda ini berguna untuk mengakomodir masyarakat yang tinggal di Batam. 

Lowongan kerja yang tersedia diprioritaskan untuk masyarakat di Batam. Itu juga dilakukan untuk mencoba agar Disnaker punya regulasi tentang penempatan tenaga kerja. 

"Setiap bidang di Disnaker kami anggap kurang greget, karena mungkin butuh regulasi atau payung hukum agar bisa mengakomodir keluhan masyarakat tentang pengangguran," ujar Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mochamat Mustofa, Jumat (6/1/2023).

Pihaknya sudah bertemu dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) selaku penyedia jasa penyaluran tenaga kerja. 

Dari laporan LPTKS, diutamakan warga tempatan, tapi ada jabatan atau skil tertentu yang memang tidak ada di Batam maka harus mengambil dari daerah luar.

"Kami butuh masukan mereka. Sebetulnya pekerjaan apa yang secara padat karya membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Saran dari LPTKS banyak untuk pekerja molding," kata dia.

Baca: Kadisnaker Kepri: Kami Siap Suplai Tenaga Kerja Terlatih untuk Galangan Kapal

Sampai sekarang, tambahnya, Batam saat ini kekurangan pekerja yang ahli di bidang molding. Keahlian di bidang ini didominasi pekerja dari India.

Inilah yang jadi saran LPTKS supaya DPRD mengambil posisi bagaimana dalam Ranperda ini memasukkan salah satu klausul pelatihan kerja untuk mendorong supaya perusahaan bisa menerima SDM yang siap pakai.

"Salah satu prioritas kita di Bapemperda 2023 adalah Ranperda ini. Kami kemarin sudah ke Kementerian yang bersangkutan dan dibolehkan untuk mengatur itu selama tidak menabrak aturan di atasnya. Yang kami atur hanya regulasi," ujar Mustofa.

Fokus Ranperda ini betul-betul mengakomodir keinginan masyarakat di Batam untuk memudahkan mereka mencari pekerjaan selagi lowongan kerja itu ada.

DPRD menargetkan Ranperda itu selesai pada April mendatang. Karena Februari nanti baru naik paripurna untuk dibahas di Pansus. 

"Nanti batasan Pansus itu 60 hari kerja. Kalau tidak ada masalah April nanti clear dan langsung disahkan jadi Perda," kata Mustofa.

Baca: Mustofa Sebut Disnaker Batam Pasif dalam Penempatan Tenaga Kerja

Dalam perumusan Ranperda itu, ia mengaku tak ada kendala. Hanya saja takut menabrak aturan di atasnya. Contoh, Ranperda tidak boleh membunyikan pasal tentang bahwa pekerjaan ini khusus warga Batam.

"Kalau pasal itu dibunyakan, jadinya itu melanggar HAM. Artinya kesulitan kita adalah mengatur regulasinya ini supaya tidak menabrak aturan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews