BC Batam Lepas Kapal Pengangkut HP Ilegal dan Barang Bekas, Tak Ada Tersangka

BC Batam Lepas Kapal Pengangkut HP Ilegal dan Barang Bekas, Tak Ada Tersangka

SB Rahmat Jaya diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Penyidik Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau melepaskan speedboat Rahmat Jaya 12 yang sempat ditangkap karena mengangkut sejumlah barang ilegal.

Bea Cukai Batam hanya menemukan unsur pelanggaran administratif setelah dilakukan pemeriksaan. Pelanggaran tersebut yakni menyembunyikan barang yang tidak dicantumkan dalam manifest.

"Tidak ada (tersangka). Kami hanya menemukan pelanggaran administratif," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi, Senin (26/12/2022).

Barang bekas ilegal yang dibawa kapal tersebut ditegah dan disita oleh negara untuk selanjutnya dijadikan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan oleh penyidik, lanjut Ricky, kapal tersebut merupakan sarana pengangkut penumpang reguler yg melayani rute Batam-Tembilahan.

Baca: Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Handphone hingga Pakaian Bekas Ilegal di Batam

"Dalam hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghindari pajak. Sehingga belum ditemukan bukti kuat keterlibatan dari pemilik. Makanya hanya dikenakan sanksi administrasi," pungkas dia.

Sebelumnya, speedboat Rahmat Jaya 12 ditangkap Bea Cukai Batam di perairan Tanjungriau, Sekupang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Adapun barang yang tak dilengkapi dokumen kepabeanan terdiri dari 87 smartphone, 12 koli pakaian dan tas bekas, dan 11 unit sepeda bekas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews