Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Handphone hingga Pakaian Bekas Ilegal di Batam

Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Handphone hingga Pakaian Bekas Ilegal di Batam

SB Rahmat Jaya diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronik dan pakaian bekas di Perairan Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Puluhan barang elektronik, pakaian bekas dan tas diangkut menggunakan kapal cepat SB Rahmat Jaya 12.

"Kapal Patroli Bea Cukai menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: BUP Respon Isu MV Lintas Kepri Bakal Layani Pelayaran ke Malaysia

Barang yang ditemukan Bea Cukai Batam, lanjut Rizky berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

Sedangkan kronologi penangkapan tersebut yakni berawal diketahuinya laporan yang diterima oleh tim Bea Cukai Batam terkait sarana pengangkut yang diduga membawa barang ilegal.

"Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang," kata dia.

SB Rahmat Jaya 12 melayani rute Sekupang-Tembilahan. Kapal itu diperiksa saat keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang.

Baca juga: Bencana Banjir Natuna, Ansar Perintahkan BPBD Kepri Gercep Distribusikan Bantuan 

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang elektronik itu disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen AC kapal. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” sebut Rizki.

"Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” sebutnya.

"Untuk status pihak yang diperiksa masih dalam penelitian termasuk ABK kapal dan nahkoda," tambahnya lagi.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews