Singapura Gagalkan Penyelundupan Cula Badak Senilai Rp 13 Miliar

Singapura Gagalkan Penyelundupan Cula Badak Senilai Rp 13 Miliar

Ilustrasi. (Foto: via Antaranews)

Singapura - Dewan Taman Nasional Singapura (NParks) menyita 20 cula badak yang diselundupkan melalui Bandara Changi. Penyelundupan itu diperkirakan bernilai sekitar SGD$1,2 juta atau sekira Rp 13 miliar lebih.

"Penyitaan cula badak adalah yang terbesar di Singapura hingga saat ini," menurut NParks dalam sebuah pernyataan yang dilansir Bernama, Kamis (6/10/2022).

Satuan pengamanan bandara dan unit K9 menemukan 34 kilogram cula badak dalam dua buah koper.

Baca: Polisi Singapura Tangkap Dua Penyelundup Rokok Asal Indonesia

 

Pemilik bagasi, yang dilaporkan bepergian dari Afrika Selatan ke Laos dan transit di Singapura, kini ditahan.

Menurut NParks, cula badak dilindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan transaksi perdagangan internasional yang melibatkan cula badak dilarang.

Singapura adalah salah satu negara yang menandatangani CITES dan berkomitmen pada upaya internasional untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal guna memastikan kelangsungan hidup hewan-hewan ini.

NParks menginformasikan bahwa tes genetik sedang dilakukan di pusat forensik satwa liar untuk mengidentifikasi spesies badak.

"Cula yang disita ini akan dimusnahkan untuk mencegah mereka masuk kembali ke pasar dan bertujuan untuk mempengaruhi rantai pasokan cula badak yang diperdagangkan secara ilegal," menurut pernyataan yang sama.

Baca: Malaysia Sita Cula Badak Bernilai Belasan Juta Dolar

Di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Impor dan Ekspor), kepemilikan spesies yang transit di Singapura tanpa izin CITES yang sah dapat dikenakan denda hingga SGD 50.000 atau sekira Rp 551 juta lebih per spesies (tidak melebihi total SGD$500.000 atau Rp 5,5 miliar dan atau penjara hingga dua tahun.

Hukuman yang sama berlaku untuk mereka yang memiliki atau mentransfer spesies terjadwal, termasuk bagian dan bahan dari hewan yang bersangkutan.

Singapura tidak mentolerir masalah perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah, menurut NParks. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews