Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Muatan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar, Penyelundup Kabur

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Muatan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar, Penyelundup Kabur

Patroli BC Batam saat menangkap kapal pengangkut jutaan batang rokok ilegal di perairan Pulau Galang. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mendapati jutaan batang rokok ilegal hasil dari patroli laut yang digelar bersama Kastam Malaysia. Kerugian negara atas itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) berhasil menangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal.

Muatan tersebut diperkirakan senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar ditangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam. 

Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022) lalu. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah.

Baca: Rokok dan Mikol Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Sejak 2019 Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp 409 Miliar

Penangkapan bermula ketika kapal BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.

"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” kata Rizki, Kamis (13/10/2022).

Dia juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. 

Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat. Namun sayang, petugas tidak berhasil menemukannya.

Baca: Operasi Gempur Bea Cukai Karimun Amankan 16.696 Batang Rokok Ilegal

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. 

Lalu, barang-barang tersebut dibawa ke dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang untuk diperiksa secara mendalam.

"Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Dilanjutkan Rizki, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews