Bea Cukai Singapura Sita 618 Karton Rokok Ilegal, Tangkap 3 Orang

Bea Cukai Singapura Sita 618 Karton Rokok Ilegal, Tangkap 3 Orang

Ilustrasi.

Singapura - Bea Cukai Singapura menyita 618 karton rokok ilegal yang ditemukan di bawah lantai truk dan van serta menangkap tiga pria dalam sebuah operasi.

Orang-orang yang ditangkap terdiri dari warga negara Malaysia, Permanent Resident Singapura dan warga negara setempat.

Nilai pajak barang dan jasa (GST) yang dihindari untuk pasokan rokok ilegal mencapai 56 ribu dolar Singapura.

Dilansir Berita Harian, Bea Cukai Singapura mengatakan mereka menggelar operasi di kawasan Sungei Kadut Drive pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Petugas bea cukai mengamati seorang pria memindahkan beberapa potongan yang dibungkus plastik hitam dari truk dengan registrasi Malaysia ke sebuah van dengan registrasi Singapura.

Baca: Polisi Singapura Tangkap Dua Penyelundup Rokok Asal Indonesia

Petugas bea cukai kemudian bergerak ke tempat kejadian dan menangkap tersangka, termasuk seorang pria lain yang melompat keluar dari kompartemen kargo truk tersebut.

Pria lain, yang diduga sebagai pengemudi truk, kemudian ditangkap di Woodlands Checkpoint pada 8 Desember.

Sekitar 434 karton dan 184 karton rokok bebas bea ditemukan di ruang modifikasi di bawah lantai truk dan van.

Rokok ilegal dan dua kendaraan disita dan penyelidikan sedang dilakukan, kata Bea Cukai Singapura lagi.

Mereka yang terlibat dalam kegiatan pembelian, penjualan, pendistribusian, pengiriman, serta penyimpanan, kepemilikan dan penanganan produk bebas pajak dianggap melakukan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan GST.

Pelanggar dapat didenda hingga 40 kali jumlah pajak dan GST yang dihindarkan dan/atau dipenjara hingga enam tahun sementara kendaraan untuk melakukan pelanggaran juga dapat disita. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews