Semut Jadi Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal Ditangani Kejaksaan Karimun
Karimun, Batamnews - Berkas penyidikan seorang tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal di Karimun, Norman alias Semut dirampungkan Sat Polairud.
Berkas-berkas itu diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan, Kamis (6/10/2022). Termasuk Semut dan barang bukti berupa speed boat pengangkut PMI ilegal
Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir mengatakan tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan ditahan di Rutan Karimun.
Baca juga: Waduh, Cukong Malaysia Pesan dan Biayai Pengiriman PMI Ilegal
Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 86 huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polairud Polres Karimun menangkap tersangka, Minggu (7/8/2022) saat akan menyeberangkan 3 orang calon PMI ilegal ke Malaysia dari Karimun.
Semut berperan merekrut, menampung hingga mengantar jemput calon PMI ilegal tanpa dokumen lengkap itu.
Baca juga: PMI Ilegal Sering Lolos di Pelabuhan Resmi, Imigrasi Batam Tampik Ada Oknum Petugas 'Bermain'
Para calon PMI tersebut merupakan warga Lombok, NTB. Mereka dijemput oleh Semut ke Batam dan dibawa ke Karimun sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Semut sempat menginapkan PMI di Pulau Judah, Kecamatan Sugie Besar. Mereka menunggu kabar dari seseorang yang akan membawa PMI itu ke Malaysia.
Namun, saat memasuki Perairan Meral, Karimun, kapal yang dibawa oleh Semut dihentikan petugas Polairud.
Komentar Via Facebook :