Bea Cukai Batam Bakar Ribuan Barang Elektronik Selundupan, Termasuk Alat Bantu Seks

Bea Cukai Batam Bakar Ribuan Barang Elektronik Selundupan, Termasuk Alat Bantu Seks

Proses pemusnahan barang elektronik selundupan hasil tegahan Bea Cukai Batam, Selasa (13/12/2022). (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan ribuan barang elektronik hasil tegahan mulai tahun 2016 hingga 2022. Alat bantu seks atau sex toys menjadi salah satu dari sejumlah barang elektronik yang dimusnahkan.

Kepala Bidang Pabean dan Bea Cukai I Batam, Muhammad Solafudin menyebutkan, ribuan barang hasil tangkapan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

"Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2016 hingga 2022," ujar Solafudin, Selasa (13/12/2022). 

Baca: Nakhoda dan ABK Tanker MT Zakira Ditahan Bea Cukai Langgar Kepabeanan

Menurutnya, selama dalam kurun waktu 2016 hingga 2022, tim Penindakan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang sebanyak 1.042 barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan serta 8 buah alat bantu seks.

"Barang itu dihancurkan dengan cara dipotong dengan mesin dan di palu untuk barang elektronik, sedangkan barang sex toys dimusnahkan dengan cara dibakar bersama obat-obatan," kata dia. 

"Nantinya setelah dimusnahkan akan dibawa langsung ke pengelola limbah di wilayah Kabil, Batam," tambahnya. 

Baca: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Ribuan Botol Mikol Ilegal, ABK Terjun ke Laut

Sedangkan nilai barang yang dimusnahkan tersebut, lanjut Solafudin, diperkirakan mencapai Rp 720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.20.905. 

"Barang yang dimusnahkan ini adalah batang yang telah menjadi BMMN, yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan," terangnya. 

Ia juga mengatakan bahwa dasar penyitaan barang elektronik diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 178 Tahun 2019. Sedangkan dasar pemusnahan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019. 

"Barang-barang tidak harus diekspor maupun diimpor melalui Batam dan hendak akan dibawa keluar wilayah kawasan bebas Batam, itu yang disita oleh petugas," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews