UMK Batam 2023 Paling Alot Dibahas, Dewan Pengupahan Kepri sampai Tunda Penetapan

UMK Batam 2023 Paling Alot Dibahas, Dewan Pengupahan Kepri sampai Tunda Penetapan

Demo buruh terkait UMK Batam 2023 di depan Gedung Graha Kepri. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Batam termasuk paling alot dibanding kabupaten/kota lainnya di Kepri. Sampai-sampai Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menunda penetapan akibat pertimbangan kondusifitas belum lama ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata sebelumnya menjelaskan, dalam rapat pembahasan penetapan UMK Kepri hanya tersisa Kota Batam yang belum mendapatkan persetujuan dari asosiasi pekerja terkait pengajuan angka upah tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, unsur buruh di Batam menuntut kenaikan UMK 2023 sesuai perhitungan PP 36 tahun 2021, dengan besaran Rp 5,3 juta. 

Baca juga: Ingin Bahas UMK 2023, Buruh Batam Kecewa Gagal Temui Gubernur Kepri di Tanjungpinang

Mangara menyebutkan dalam rapat pembahasan penetapan UMK, dewan pengupahan Kota Batam dari unsur pekerja mempersoalkan terkait rumusan alfa yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Terkait penetapan alfa kami tidak punya wewenang. Itu berada pada dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota," kata Mangara, dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan UMK akan ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022. Nilai yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang tertera pada Permenaker 18 tahun 2023.

Baca juga: Amsakar Sebut Kenaikan Rp 314 Ribu UMK Batam Sebagai Win-win Solution

Dalam rapat pembahasan penetapan UMK, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Yafet Ramon juga mempertanyakan arti alfa dalam rumusan formulasi besaran UMK yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam yaitu sebesar 0,15, sementara alfa di kabupaten/kota lainnya mencapai 0,3.

"Alfa di rumus ini dari mana 0,15. Kami tidak diajak diskusi. Kami meminta surat usulan rekomendasi Wali Kota dikembalikan dari Gubernur," kata Ramon.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan nilai rekomendasi UMK Rp 4,5 juta sebagai win-win solution. Angka tersebut naik Rp 314 ribu dari UMK Batam 2022. 

Ia mengatakan surat rekomendasi yang dikirim oleh Wali Kota Batam telah melalui tahap pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK). Baru kemudian besaran rekomendasi upah minimum kota (UMK) difinalisasi dengan mengacu Permenaker nomor 18 tahun 2022, dan diperoleh angka Rp 4.500.044. 

"Ini adalah win win solution untuk semua. Semoga angka ini tidak dipermasalahkan di provinsi. Pemerintah sebagai fasilitator mencoba mengambil jalan tengah, dengan merekomendasikan angka tersebut. Intinya tetap mengacu pada Permenaker  nomor 18 Tahun 2022," kata Amsakar

Selanjutnya: Rekomendasi dari kepala daerah di kabupaten/kota di Provinsi Kepri...

 

 1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp3.337.603

2. UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp3.757.560

3. UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019

4. Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022. Lantaran nilai UMK yang lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Lingga 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan kabupaten senilai Rp 3.269.174.

5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440

6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 sebesar Rp3.279.194

7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.948.894


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews