Sebut Upah Ideal 2023 Rp 5,3 Juta, FSPMI Batam: KHL Harusnya Jadi Dasar Penentuan UMK

Sebut Upah Ideal 2023 Rp 5,3 Juta, FSPMI Batam: KHL Harusnya Jadi Dasar Penentuan UMK

Kalangan buruh mengawal pembahasan UMK 2023 di Kantor Disnaker Batam, kawasan Sekupang. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Sekitar seribu buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, dari berbagai serikat turun aksi mengawal rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang membahas usulan UMK 2023, di kawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekupang, Selasa (29/11/2022).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon saat ditemui mengatakan, penetapan upah minimum 2023 seharusnya menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai patokan. 

"Menurut kami, penetapan UMK itu menurut Konvensi ILO 131 ada 2 hal, yakni survei KHL dan inflasi pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Baca: 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Sumbar Urutan Pertama

Menurut Ramon, Batam sekarang menanjak naik perekonomiannya. Pihaknya berharap pemerintah memutuskan upah jangan menggunakan alfa minimum.

"Alfa minimum ini sesuai Permenaker 18/2022, itu agak ribet perhitungannya. Karena alfanya itu berdasarkan produktivitas dan lapangan pekerjaan. Hanya instansi tertentu saja yang punya data itu, kita tak punya," ujarnya.

Di sisi lain, kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu memicu kenaikan harga sembako. Para buruh minta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan year on year dari awal tahun hingga akhir tahun, bukan sampai bulan September saja. 

"Kami apresiasi kepada pemerintah bahwa penetapan upah minimum 2023 tidak lagi mengacu kepada PP 36/2021. Artinya adalah pemerintah sadar selama 3 tahun terakhir kenaikan upah minimum di bawah inflasi, yang mana inflasi 3 tahun terakhir rata rata adalah 5.5 persen," kata Ramon.

Baca: Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2023 Sebesar Rp 3,2 Juta

Ia mengharapkan agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mau berdiskusi dengan para pekerja untuk merevisi SK tersebut bukan menggunakan alfa 0.1 karena masih ada alfa 0.2 dan 0.3. 

"Walaupun masih jauh dari tuntutan kami 13 persen. Tujuannya untuk memperbaiki persentasi kenaikan upah minimum 2023 agar daya beli kaum buruh terjaga. Dan kita berharapkan tidak lagi menggunakan PP 36/2021 untuk penetapan upah minimum di tahun 2024 dan seterusnya," ujar dia.

"Di Batam, rata-rata angka KHL adalah Rp 5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar Rp 5.3," tambahnya mengakhiri. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews