Amsakar Sebut Kenaikan Rp 314 Ribu UMK Batam Sebagai Win-win Solution

Amsakar Sebut Kenaikan Rp 314 Ribu UMK Batam Sebagai Win-win Solution

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews- Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan nilai rekomendasi UMK Rp 4,5 juta sebagai win-win solution. Angka tersebut naik Rp 314 ribu dari UMK Batam 2022. Keputusan final akan diambil Dewan Pengupahan Kota Batam pada Selasa 6 Desember 2022.

Ia mengatakan surat rekomendasi yang dikirim oleh Wali Kota Batam telah melalui tahap pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK). Baru kemudian besaran rekomendasi upah minimum kota (UMK) difinalisasi dengan mengacu Permenaker nomor 18 tahun 2022, dan diperoleh angka Rp 4.500.044. 

"Buruh meminta agar suratnya (rekomendasi) direvisi atau suratnya ditarik dari provinsi, dan dikirim rekomendasi baru. Saya rasa itu tidak bisa dilakukan karena belum ada dalam ketentuan sistem pemerintahan selama ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022). 

Amsakar menemui perwakilan buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam saat itu,

Terkait nilai alfa yang dipermasalahkan buruh, menurutnya angka tersebut sudah dibahas saat pembahasan DPK Batam. Hasil pembahasan DPK menurutnya sudah ada upaya menaikkan upah tahun ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya, yakni Rp314 ribu.
 
"Ini adalah win win solution untuk semua. Semoga angka ini tidak dipermasalahkan di provinsi. Pemerintah sebagai fasilitator mencoba mengambil jalan tengah, dengan merekomendasikan angka tersebut. Intinya tetap mengacu pada Permenaker  nomor 18 Tahun 2022," kata Dia.

Ia juga menampik bahwa pemerintah terlibat pembahasan bersama pengusaha terkait angka ini. Berdasarkan informasi buruh bahkan tetap ingin UMK Batam 2023 sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.

"Angka yang kami usulkan paling tengah. Jadi saya harap buruh juga melihat ini. Semoga dalam proses penetapan angka ini tidak ada masalah lagi. Sehingga Batam kondusif terkait UMK ini," kata Dia.

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK 2023 sesuai perhitungan PP 36 tahun 2021, dengan besaran Rp 5,3 juta. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews