Sentil Pemerintah Soal Pengupahan, Buruh Batam: Jangan Perhatian Saat Pemilu Saja

Sentil Pemerintah Soal Pengupahan, Buruh Batam: Jangan Perhatian Saat Pemilu Saja

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, Kepulauan Riau telah usai. Usulan yang dibahas tempo hari mengenai upah minimum kemudian disampaikan ke Wali Kota Batam.

Para buruh ikut mengawal usulan itu untuk sampai ke Wali Kota dan selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Kepri. Terlihat ada 50 orang pekerja yang datang.

Baca juga: Buruh Batam Tolak PP 36/2021 Sebagai Dasar Penetapan Upah Minimum 2023

"Ya, kemungkinan nanti jumlahnya akan bertambah lagi," kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Rabu (30/11/2022).

Buruh di Batam meminta pemerintah kota dalam rekomendasi ke gubernur untuk memperhatikan beberapa poin.

Ada pun poin yang dimaksud, dijelaskan Ramon, usulan kaum buruh sesuai hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5.076,139 ditambah selisih upah 2021.

Baca juga: Buruh Batam Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan Upah-Tolak Kenaikan Harga BBM

"Atau bisa saja Wali Kota merekomendasikan sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan menggunakan 10 persen mengingat data inflasi year on year dari bulan Januari hingga Desember 2022," kata dia.

Ramon menyinggung pemerintah dan mengaitkan hal ini dengan kontestasi politik. "Kami berharap, kaum buruh diperhatikan saat penentuan upah ini, bukan saat pemilu saja," pungkas dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews