Buruh Tuntut UMK Batam 2023 Sebesar Rp 5,3 Juta

Buruh Tuntut UMK Batam 2023 Sebesar Rp 5,3 Juta

Unjuk rasa buruh di Batam, menolak kenaikan upah buruh berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kalangan buruh di Batam, Kepulauan Riau kembali berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (14/11/2022). Mereka menolak kenaikan upah buruh berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, selama 3 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.

“Tidak naik, karena kenaikan upah dihitung berdasarkan PP 36, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Dilihat 3 tahun belakang, inflasi itu di atas 3,5 % sedangkan kenaikan upah tidak sampai 1 % atau hanya 0,8 %,” ujar Ramon kepada Batamnews

Sehingga dapat diartikan keseimbangan kemampuan berbelanja kaum buruh lemah, hal ini berdampak pada perkembangan perenomian daerah di mana konsumsi rumah tangga bisa lemah. 

Apalagi ditambah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berdampak pada kenaikan biaya transportasi, biaya makan dan biaya perumahan. 

Secara nasional tuntutan kenaikan upah adalah: tolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP 36/2021, kenaikan upah minimum 2023 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. 

“Kenaikan 13% dihitung dari inflasi 6,5%, pertumbuhan ekonomi 4,5% dan alfa 2%. Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi data year on year (yoy) dari September 2021 sampai dengan September 2022. Alfa adalah prediksi periode Oktober hingga Desember 2022,” katanya. 

Pihaknya juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) pasca kenaikan BBM sesuai Permenaker 18/2022. Adapun total item yang disurvei mencapai 64 item di sejumlah pasar di Batam. 

“Rata-rata nilainya Rp 5.076.000, Hal ini belum ditambah dengan selisih bayar upah 2021 dan 2022 sebesar 286k, jadi totalnya adalah Rp 5,3 juta,” sebutnya.

Ia juga memaparkan di PP 36/2021 merupakan aturan pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 tgl 25 November 2021. 

“Sehingga bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan UU 11/2020 jo PP 36/2022 tidak berlaku mengikat dan tidak dapat menjadi acuan sebagai dasar hukum dalam penentuan kenaikan Upah Minimum,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews