Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2023 Sebesar Rp 3,2 Juta

Gubernur Tetapkan UMP Kepri 2023 Sebesar Rp 3,2 Juta

ilustrasi

Batam, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194, mengalami naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.050.172. 

Penetapan UPM tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 1354 tahun 2022 tentang UMP Kepri tahun 2023, Senin (28/11/2022). 

Besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Sumbar Urutan Pertama 

UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dani 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022). 

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

Baca juga: Begini Formula Baru Penghitungan UMP 2023

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata dalam keterangan pers yang diterima Batamnews. 

Untuk diketahui, pada Rabu (23/11/2022), dewan pengupahan provinsi menggelar rapat pembahasan UMP 2023. Berdasarkan berita acara tentang rekomendasi penyesuaian UMP Kepri 2023, sejumlah perwakilan menyampaikan angka UMP yang berbeda. 

Dari perwakilan pengusaha memberikan rekomendasi UMP sebesar Rp 3.197.322 sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi pada 16 November 2022. Besaran UMP tersebut berdasarkan formula pada PP 36/2021. 

Unsur pengusaha merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk segera menetapkan upah minimum Provinsi Kepri Tahun 2023 mengikuti PP 36 Tahun 2021. 

Kemudian usulan FSPMI dan KSBSI UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092 berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan Provinsi Kepri (yoy). Serta dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan UMP Kepri 2023 naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp.3.530.464. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews