5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Sumbar Urutan Pertama

5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Sumbar Urutan Pertama

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Jakarta, Batamnews - Sumatera Barat (Sumbar) menjadi provinsi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tertinggi per Kamis (29/11/2022). UMP 2023 Sumbar naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke Rp.2.742.476.

Berikut 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi.

1. Sumbar (9,15 Persen)

UMP 2023 Sumatera Barat naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke Rp2.742.476.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk mengungkapkan jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.

"Tahun ini,UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp2.742.476," katanya seperti dikutip Antara, Senin (28/11/2022).

2. Jambi (9,04 Persen)

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

"Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen," Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari.

 

3. Kalsel (8,38 Persen)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2023 di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

4. Sumsel (8,26 Persen)

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2023 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177,24.

"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.

Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.

5. Jateng (8,01 Persen)

Pemprov Jateng menetapkan UMP di daerah itu naik 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews