Industri Maritim di Batam Kembali Menggeliat, Naik Hampir 500 Persen

Industri Maritim di Batam Kembali Menggeliat, Naik Hampir 500 Persen

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Industri maritim di Batam, Kepulauan Riau kembali menggeliat setelah kebijakan baru yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Sejumlah kebijakan BP Batam dinilai pelaku industri maritim dapat menghidupkan kembali aktivitas maritim di Batam. 

Ketua Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam (AGKIMB), Osman Hasyim mengatakan hingga April 2022 aktivitas industri maritim naik hingga 498 persen. Industri maritim ini terdiri dari galangan kapal, pabrikasi, dan jasa pelayanan pelabuhan. 

“Kenaikan hampir 500 persen, ini berita yang menggemberikan sekali,” ujar Osman kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Tidak hanya itu saja, aktivitas ship to ship dari Januari hingga September 2022 mengalami kenaikan 767 persen. Menurutnya dengan begitu terjadi peningkatakn kesejahteraan yang artinya industri maritim dapat menyediakan lapangan kerja. 

“Bicara tentang industri maritim, tidak melihat dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tapi menimbulkan multiplier effect, padat modal dan padat karya yang perputarannya uang luar biasa. Maka pemerintah melalui kebijakan progresif dan pro industri menguntungkan kita,” katanya. 

Osman menuturkan, saat ini penggerak ekonomi Batam bersumber dari industri maritim. Hingga Oktober 2022 tercatat 22 ribu aktivitas kapal atau call. 

Namun pada tahun 2015, jumlah kunjungan kapal tercatat 54.000 call. Banyaknya jumlah kunjungan kapal akan menciptakan multiplier effect ekonomi dengan asumsi Rp 16,2 triliun per tahun

“Bayangkan satu kapal itu harus bayar pandu berapa, bayar tunda berapa, bayar PNBP berapa, kalau dia letak jangkar satu bulan berapa, bongkar muat berapa, ini tak kurang Rp 500 juta,” katanya. 

Selain itu, dari Januari hingga Oktober 2022 terjadi 480.513 aktivitas peti kemas di Pelabuhan Batuampar, 6.822.401 aktivitas non-peti kemas dan 2.524.846 penumpang domestik serta 1.570.823 penumpang internasional.

“Kami sangat berbahagia, perjuangan kita tak sia-sia,” ucapnya. 

Ia melanjutkan, setelah Kepala BP Batam mencabut Peraturan Perka No. 11 Tahun 2016 dan mengganti dengan Perka No. 34 Tahun 2021 dalam waktu dua bulan terjadi perubahan luar biasa. 

“Yang paling terasa, tarif tambat dinolkan, kalau dulu biaya tambat itu Rp 1.400 x GT x 50 persen per hari, itu saja sudah berapa, tapi sekarang dinolkan,” sebutnya. 

Ia menambahkan, ada 5 poin yang harus diwujudkan untuk membuat industri maritim terus menggeliat. Adapun 5 poin yang dimaksud yaitu rasa nyaman, rasa aman, kepastian hukum, tarif bersaing dan pelayanan prima.

“Saat ini tarif bersaing dan pelayanan prima sudah diwujudkan, masih ada 3 poin lagi yang perlu ditingkatkan. Dan yang paling penting juga menjaga investasi yang ada saat ini, jika ada masalahnya dicari tahu supaya bisa memaksimalkan,” kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews