Kurir Narkoba Terciduk Bawa Satu Karung Ekstasi di Parkiran Foodcourt Pasific

Kurir Narkoba Terciduk Bawa Satu Karung Ekstasi di Parkiran Foodcourt Pasific

Polisi menangkap Anto, kurir narkoba bersama barang bukti satu karung pil ekstasi. (Foto: dok. Polisi)

Batam, Batamnews - Polisi meringkus seorang kurir narkoba di parkiran Foodcourt Pasific. Satu karung pil ekstasi disita dari tersangka bernama Anto (47).

Barang haram itu hendak ia drop di parkiran hiburan malam F1 Club Planet Holiday, Sei Jodoh. Setelah dihitung banyaknya 49.143 butir pil ekstasi. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut tersangka ditangkap saat hendak mengantar paket itu pada Senin (19/9/2022) lalu. Ini merupakan aksi keempat kali yang dilakukannya.

Baca juga: Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Kelas Kakap, Barang Bukti 203 Kg Sabu dan 403 Ribu Ekstasi

Anto hanya mengambil barang dengan mobil. Mobil itu kemudian ia dropping di parkiran F1 Club.

"Pelaku hanya bertugas mengantarkan ekstasi itu menggunakan sebuah mobil Grandmax. Ia tak mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut," terangnya, Selasa (4/10/2022).

Satu karung ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia dengan sebuah speedboat. Tekong speedboat menaruhnya di bibir pantai kawasan belakang Hotel Pasific.

Baca juga: Polres Meranti Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi, 2 Orang DPO

Aksinya terendus anggota SatresNarkoba Polresta Barelang. Barang bukti berupa pil ekstasi itu juga ikut diamankan. 

Di dalam karung itu ada empat bungkus pil ekstasi warna coklat dengan tulisan Ferrari sebanyak 19.876 butir, kemudian enam bungkus pil-pil bermerk Gucci sebanyak 29.267 butir.

Nogroho mengatakan, kurir tersebut baru menerima uang Rp 25 juta dari Rp 75 juta yang dijanjikan bandar narkoba. Ia mengaku bekerja sebagai seorang sekuriti selama ini.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Sementara itu, tekong speedboat yang men-drop barang itu ke bibir pantai tak berhasil ditemukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews